BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan
dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia
yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif,
dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk
menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan
penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam PP No.
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan
adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam
pendidikan nasional berpusat pada siswa agar dapat: (a) belajar untuk beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan
menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut
diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang
memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar
sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana ini
disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang
pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana mencakup:
1.
kriteria minimum sarana yang terdiri
dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib
dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
2.
kriteria minimum prasarana yang terdiri
dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib
dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
B.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana
standarisasi sarana dan Prasarana Pendidikan (Sekolah) ?
C.
TUJUAN PENULISAN
Mengetahui
standar sarana dan prasarana pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
STANDAR
SARANA DAN PRASARANA SD/MI
A. SATUAN PENDIDIKAN
1.
Satu sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
(SD/MI) memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 6 rombongan
belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
2.
Satu SD/MI dengan enam rombongan
belajar disediakan untuk 2000 penduduk, atau satu desa/kelurahan.
3.
Pada wilayah yang berpenduduk lebih
dari 2000 jiwa dapat dilakukan penambahan sarana dan prasarana untuk melayani
tambahan rombongan belajar di SD/MI yang telah ada, atau disediakan SD/MI baru.
4.
Pada satu kelompok permukiman permanen
dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa terdapat satu SD/MI
dalam jarak tempuh bagi siswa yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan
yang tidak membahayakan.
A.
LAHAN
1. Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai
dengan 28 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan ratio minimum
luas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan
terhadap Siswa
No.
|
Banyak rom-bongan belajar
|
Rasio
minimum luas lahan terhadap siswa (m²/siswa)
|
||
Bangunan 1 lantai
|
Bangunan 2 lantai
|
Bangunan 3 lantai
|
||
1
|
6
|
12,7
|
7,0
|
4,9
|
2
|
7-12
|
11,1
|
6,0
|
4,2
|
3
|
13-18
|
10,6
|
5,6
|
4,1
|
4
|
19-24
|
10,3
|
5,5
|
4,1
|
2.
Untuk
SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi
ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.2.
Tabel 2.2 Luas Minimum Lahan untuk
SD/MI yang Memiliki Kurang
dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No.
|
Banyak rom-bongan belajar
|
Luas
minimum lahan (m2)
|
||
Bangunan 1 lantai
|
Bangunan 2 lantai
|
Bangunan 3 lantai
|
||
1
|
6
|
1340
|
770
|
710
|
2
|
7-12
|
2240
|
1220
|
850
|
3
|
13-18
|
3170
|
1690
|
1160
|
4
|
19-24
|
4070
|
2190
|
1460
|
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka
1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk
membangun prasarana sekolah/ madrasah berupa bangunan gedung dan tempat
bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya
yang mengancam kesehatan dan kesela-matan jiwa, serta memiliki akses untuk
penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang
dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6.
Lahan terhindar dari gangguan-gangguan
berikut.
a.
Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b.
Kebisingan, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu
Kebisingan.
c.
Pencemaran udara, sesuai dengan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman
Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7.
Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi
yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat
izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8.
Lahan memiliki status hak atas tanah,
dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum
20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai
dengan 28 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan ratio
minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 2.3.
Tabel 2.3
Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No.
|
Banyak rom-bongan belajar
|
Rasio minimum luas lantai bangunan
terhadap siswa (m²/siswa)
|
||
Bangunan 1 lantai
|
Bangunan 2 lantai
|
Bangunan 3 lantai
|
||
1
|
6
|
3,8
|
4,2
|
4,4
|
2
|
7-12
|
3,3
|
3,6
|
3,6
|
3
|
13-18
|
3,2
|
3,4
|
3,4
|
4
|
19-24
|
3,1
|
3,3
|
3,3
|
2. Untuk SD/MI yang memiliki kurang
dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas
minimum seperti tercantum pada Tabel 2.4.
Tabel 2.4 Luas Minimum Lantai
Bangunan untuk SD/MI yang memiliki
kurang dari 15 siswa per rombongan belajar.
No
|
Banyak
rom-bongan belajar
|
Luas minimum lantai bangunan (m2)
|
||
Bangunan
1 lantai
|
Bangunan
2 lantai
|
Bangunan
3 lantai
|
||
1
|
6
|
400
|
460
|
490
|
2
|
7-12
|
670
|
730
|
760
|
3
|
13-18
|
950
|
1010
|
1040
|
4
|
19-24
|
1220
|
1310
|
1310
|
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata
bangunan yang terdiri dari:
a.
koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b.
koefisien
lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah;
c.
jarak
bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi
sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak
antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar
halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan
memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a.
Memiliki konstruksi yang stabil dan
kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan
hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk
menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b.
Dilengkapi sistem proteksi pasif
dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5.
Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan
berikut.
a.
Mempunyai fasilitas secukupnya untuk
ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b.
Memiliki sanitasi di dalam dan di luar
bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah,
tempat sampah, dan saluran air hujan.
c.
Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan
pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6.
Bangunan gedung menyediakan fasilitas
dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7.
Bangunan memenuhi persyaratan
kenyamanan berikut.
a.
Bangunan mampu meredam getaran dan
kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b.
Setiap ruangan memiliki pengaturan
penghawaan yang baik.
c.
Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu
penerangan.
8. Bangunan
bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a.
Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b.
Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan
kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan
dilengkapi sistem keamanan berikut.
a.
Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu
keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau
bencana lainnya.
b.
Akses evakuasi yang dapat dicapai
dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan
dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
11.
Pembangunan gedung atau ruang baru
harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan
gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45,
dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan
gedung sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14.
Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a.
Pemeliharaan ringan, meliputi
pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai,
penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam
5 tahun.
b.
Pemeliharaan berat, meliputi
penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup
atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15.
Bangunan gedung dilengkapi izin
mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
D. KETENTUAN
PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SD/MI
sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.
ruang kelas,
2.
ruang perpustakaan,
3.
laboratorium IPA,
4.
ruang pimpinan,
5.
ruang guru,
6.
tempat beribadah,
7.
ruang UKS,
8.
jamban,
9.
gudang,
10. ruang
sirkulasi,
11. tempat
bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai
prasarana tersebut beserta sarana yang ada di dalamnya diatur dalam standar
sebagai berikut.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SMP/MTs
A.
SATUAN PENDIDIKAN
1.
Satu
SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan
belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2.
Minimum satu SMP/MTs disediakan untuk
satu kecamatan.
3.
Seluruh SMP/MTs dalam setiap kecamatan
dapat menampung semua lulusan SD/MI di kecamatan tersebut.
4.
Lokasi setiap SMP/MTs dapat ditempuh
siswa yang berjalan kaki maksimum 6 km melalui lintasan yang tidak
membahayakan.
B. LAHAN
1.
Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai
dengan 32 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum
luas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 3.1.
Tabel 3.1
Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No
|
Banyak
rom-bongan belajar
|
Rasio minimum luas lahan terhadap siswa (m2/siswa)
|
||
Bangunan
1 lantai
|
Bangunan
2 lantai
|
Bangunan
3 lantai
|
||
1
|
3
|
22,9
|
14,3
|
-
|
2
|
4-6
|
16,8
|
8,5
|
7,0
|
3
|
7-9
|
13,8
|
7,5
|
5,0
|
4
|
10-12
|
12,8
|
6,8
|
4,5
|
5
|
13-15
|
12,2
|
6,6
|
4,4
|
6
|
16-18
|
11,9
|
6,3
|
4,3
|
7
|
19-21
|
11,6
|
6,2
|
4,2
|
8
|
22-24
|
11,4
|
6,1
|
4,2
|
9
|
25-27
|
11,2
|
6,0
|
4,2
|
2. Untuk SMP/MTs yang memiliki kurang
dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum
seperti tercantum pada Tabel 3.2.
Tabel 3. 2 Luas Minimum Lahan
untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan
Belajar
No
|
Banyak rom-bongan belajar
|
Luas minimum lahan (m2)
|
||
Bangunan 1 lantai
|
Bangunan 2 lantai
|
Bangunan 3 lantai
|
||
1
|
3
|
1420
|
1240
|
-
|
2
|
4-6
|
1800
|
1310
|
1220
|
3
|
7-9
|
2270
|
1370
|
1260
|
4
|
10-12
|
2740
|
1470
|
1310
|
5
|
13-15
|
3240
|
1740
|
1360
|
6
|
16-18
|
3800
|
2050
|
1410
|
7
|
19-21
|
4240
|
2270
|
1520
|
8
|
22-24
|
4770
|
2550
|
1700
|
9
|
25-27
|
5240
|
2790
|
1860
|
3.
Luas
lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat
digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa
bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4.
Lahan
terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan kesela-atan jiwa,
serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5.
Kemiringan
lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai
dan jalur kereta api.
6.
Lahan terhindar dari gangguan-gangguan
berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan PP RI
No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu
Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman
Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7.
Lahan
sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci
dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8.
Lahan
memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari
pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai
dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio
minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 3.3.
Tabel 3.3
Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No
|
Banyak
Rom-bongan belajar
|
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa
(m/siswa)
|
||
Bangunan
1 lantai
|
Bangunan
2 lantai
|
Bangunan
3 lantai
|
||
1
|
3
|
6,9
|
7,6
|
-
|
2
|
4-6
|
4,8
|
5,1
|
5,3
|
3
|
7-9
|
4,1
|
4,5
|
4,5
|
4
|
10-12
|
3,8
|
4,1
|
4,1
|
5
|
13-15
|
3,7
|
3,9
|
4,0
|
6
|
16-18
|
3,6
|
3,8
|
3.8
|
7
|
19-21
|
3,5
|
3,7
|
3,7
|
8
|
22-24
|
3,4
|
3,6
|
3,7
|
9
|
25-27
|
3,4
|
3,6
|
3,6
|
2. Untuk SMP/MTs yang memiliki
kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan
luas minimum seperti tercantum pada Tabel 3.4.
Tabel 3.4 Luas Minimum Lantai
Bangunan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang
dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No
|
Banyak rom-bongan belajar
|
Luas
minimum lantai bangunan (m2)
|
||
Bangunan 1 lantai
|
Bangunan 2 lantai
|
Bangunan 3 lantai
|
||
1
|
3
|
420
|
480
|
-
|
2
|
4-6
|
540
|
610
|
640
|
3
|
7-9
|
680
|
740
|
770
|
4
|
10-12
|
820
|
880
|
910
|
5
|
13-15
|
970
|
1040
|
1070
|
6
|
16-18
|
1140
|
1230
|
1230
|
7
|
19-21
|
1270
|
1360
|
1360
|
8
|
22-24
|
1430
|
1530
|
1530
|
9
|
25-27
|
1570
|
1670
|
1670
|
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata
bangunan yang terdiri dari:
a.
koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b.
koefisien lantai bangunan dan
ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c.
jarak bebas bangunan gedung yang
meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai,
jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan
gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan
memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a.
Memiliki struktur yang stabil dan kukuh
sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup
dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan
gempa dan kekuatan alam lainnya.
b.
Dilengkapi sistem proteksi pasif
dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan
petir.
5.
Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan
berikut.
a.
Mempunyai fasilitas secukupnya untuk
ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b.
Memiliki sanitasi di dalam dan di luar
bangunan meliputi saluran air bersih. saluran air kotor dan/atau air limbah,
tempat sampah, dan saluran air hujan.
c.
Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan
pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan
menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk
bagi penyandang cacat.
7. Bangunan
memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a.
Bangunan mampu meredam getaran dan
kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b.
Setiap ruangan memiliki pengaturan
penghawaan yang baik.
c.
Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu
penerangan.
8. Bangunan
bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a.
Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b.
Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan
kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9.
Bangunan dilengkapi sistem keamanan
berikut.
a.
Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu
keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau
bencana lainnya.
b.
Akses evakuasi yang dapat dicapai
dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10.
Bangunan dilengkapi instalasi listrik
dengan daya minimum 1300 watt.
11.
Pembangunan gedung atau ruang baru
harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas
bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005 Pasal 45,
dan mengacu pada Standar PU.
13.
Bangunan sekolah/madrasah baru dapat
bertahan minimum 20 tahun
14.
Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah
adalah sebagai berkut.
a.
Pemeliharaan ringan, meliputi
pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai,
penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam
5 tahun.
b.
Pemeliharaan berat, melipuli
penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup
atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15.
Bangunan dilengkapi izin mendirikan
bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
D. KELENGKAPAN
PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SMP/MTs
sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.
ruang kelas,
2.
ruang perpustakaan,
3.
ruang laboratorium IPA,
4.
ruang pimpinan,
5.
ruang guru,
6.
ruang tata usaha,
7.
tempat beribadah,
8.
ruang konseling,
9.
ruang UKS,
10. ruang
organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang
sirkulasi,
14. tempat
bermain/berolahraga.
Ketentuan
mengenai ruang-ruang tersebut beserta sarana yang ada di setiap ruang diatur
dalam standar tiap ruang sebagai berikut.
1. Ruang
Kelas
a.
Fungsi ruang kelas adalah tempat
kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus,
atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b.
Jumlah minimum ruang kelas sama
dengan banyak rombongan belajar.
c.
Kapasitas maksimum ruang kelas
adalah 32 siswa.
d.
Rasio minimum luas ruang kelas
adalah 2 m2/siswa. Untuk
rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas
adalah 30 m2.Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
e.
Ruang kelas memiliki jendela yang
memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan
ke luar ruangan.
f.
Ruang kelas memiliki pintu yang
memadai agar siswa dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya,
dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
2. Ruang Perpustakaan
a.
Ruang
perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh
informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati,
mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan
b.
Luas
minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu setengah kali ruang kelas.
Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.
c.
Ruang
perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk
membaca buku.
d.
Ruang
perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
3. Ruang Laboratorium IPA
a.
Ruang
laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatanpembelajaran
IPA secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b.
Ruang laboratorium IPA dapat menampung
minimum satu rombongan belajar
c.
Rasio minimum luas ruang
laboratorium IPA adalah 2,4 m/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa
kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang
laboratorium IPA adalah 5 m.
d.
Ruang laboratorium IPA dilengkapi
dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
e.
Tersedia air bersih.
4. Ruang Pimpinan
a.
Ruang
pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan
sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid. unsur
komite sekolah/majelis madrasah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b.
Luas
minimum ruang pimpinan adalah 12 m2dan lebar minimum
adalah 3 m.
c.
Ruang pimpinan mudah diakses oleh
guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
5. Ruang Guru
a.
Ruang
guru berfungsi sebagai tempal guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu,
baik siswa maupun tamu lainnya.
b.
Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/guru dan luas minimum
adalah 48 m2.
c.
Ruang guru mudah dicapai dari halaman
sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat
dengan ruang pimpinan.
6. Ruang Tata Usaha
a.
Ruang tata usaha berfungsi sebagai
tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah/madrasah.
b.
Rasio minimum luas ruang tata usaha
4 m2/petugas dan luas
minimum 16 m2.
c.
Ruang tata usaha mudah dicapai dari
halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta
dekat dengan ruang pimpinan.
7. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai
tempat warga sekolah/madrasah melaku-kan ibadah yang diwajibkan oleh agama
masing-masing pada waktu sekolah/ madrasah.
b. Banyak tempat beribadah sesuai
dengan kebutuhan tiap SMP/MTs, dengan luas minimum 12 m2.
8. Ruang Konseling
a. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat
siswa mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan
pribadi, sosial, belajar, dan karir.
b. Luas minimum ruang konseling 9 m2.
c. Ruang konseling dapat memberikan
kenyamanan suasana dan menjamin privasi siswa.
9. Ruang UKS
a. Ruang UKS berfungsi sebagai tempat
untuk penanganan dini siswa yang mengalami gangguan kesehatan di
sekolah/madrasah
b.
Luas minimum ruang UKS 12 m2.
10. Ruang Organisasi Kesiswaan
- Ruang organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.
- Luas minimum ruang organisasi kesiswaan 9 m2.
11. Jamban
a.
Jamban
berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b.
Minimum
terdapat 1 unit jainban untuk setiap 40 siswa pria, 1 unit jamban untuk setiap
30 peserla didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Jumlah minimum jamban
setiap sekolah/madrasah 3 unit,
c.
Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d.
Jamban harus berdinding, beralap,
dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e.
Tersedia air bersih di setiap unit
jamban.
12. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat
menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara
peralatan sekolah/madrasah yang tidak/ belum berfungsi, dan tempat menyimpan
arsip sekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas
minimum gudang 21 m2.
c. Gudang
dapat dikunci.
13. Ruang
Sirkulasi
a.
Ruang
sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan
sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan
interaksi sosial siswa di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika
tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman
sekolah/madrasah
b.
Ruang sirkulasi
horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan
sekolah/madrasah dengan luas minimum adalah 30 % dari luas total seluruh ruang
pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c.
Ruang
sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap,
serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d.
Koridor tanpa
dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan
tinggi 90-110 cm
e.
Bangunan
bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30
m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f.
Jarak tempuh
terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g.
Lebar minimum
tangga adalah 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga adalah 17 cm, lebar anak
tangga adalah 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi
85-90 cm.
h.
Tangga yang
memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum
sama dengan lebar tangga.
i.
Ruang
sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
14. Tempat
Bermain/Berolahraga
a.
Tempat
bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan
jasmani, upacara, kegiatan ekstrakurikuler
b.
Rasio minimum
luas tempat bermain/berolahraga adalah 3 m2/siswa. Jika
banyak siswa kurang dari 334 orang, maka luas minimum tempat bermain/
berolahraga adalah 1000 m2.
c.
Di dalam
luasan tersebut terdapat tempat berolahraga berukuran minimum 30 m x 20 m yang
memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air,
serta benda-benda lain yang menganggu kegiatan berolahraga.
d.
Sebagian
tempat bermain ditanami pohon penghijauan.
e.
Tempat
bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang paling sedikit menggangu proses
pembelajaran di kelas.
f.
Tempat
bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
STANDAR SARANA
DAN PRASARANA SMA
A. SATUAN PENDIDIKAN
1.
Satu SMA/MA memiliki sarana dan
prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27
rombongan belajar.
2.
Minimum satu SMA/MA disediakan untuk
satu kecamatan.
B. LAHAN
1.
Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai
dengan 32 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum
Iuas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 4.1.
Tabel 4.1
Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No
|
Banyak
rom-bongan belajar
|
Rasio minimum Iuas lahan terhadap siswa (m2/siswa)
|
||
Bangunan
1 Lantai
|
Bangunan
2 Lantai
|
Bangunan
3 Lantai
|
||
1
|
3
|
36,5
|
19,3
|
-
|
2
|
4-6
|
22,8
|
12,2
|
8,1
|
3
|
7-9
|
18,4
|
9,7
|
6,5
|
4
|
10-12
|
16,3
|
8,7
|
5,9
|
5
|
13-15
|
14,9
|
7,9
|
5,3
|
6
|
16-18
|
14,0
|
7,5
|
4,9
|
7
|
19-21
|
13,5
|
7,2
|
4,8
|
8
|
22-24
|
13,2
|
7,0
|
4,7
|
9
|
25-27
|
12,8
|
6,8
|
4,6
|
2. Untuk SMA/MA yang memiliki kurang
dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum
seperti tercantum pada Tabel 4.2.
Tabel 4.2 Luas Minimum Lahan
untuk SMA/MA yang Memiliki Kurang
dari 15 Siswa per Rombongan Belajar.
No
|
Banyak rom-bongan belajar
|
Luas minimum Lahan (m2)
|
||
Bangunan 1 Lantai
|
Bangunan 2 lantai
|
Bangunan 3 Lantai
|
||
1
|
3
|
2140
|
1360
|
-
|
2
|
4-6
|
2570
|
1420
|
1290
|
3
|
7-9
|
3040
|
1640
|
1340
|
4
|
10-12
|
3570
|
1890
|
1390
|
5
|
13-15
|
4000
|
2150
|
1440
|
6
|
16-18
|
4440
|
2390
|
1590
|
7
|
19-21
|
5000
|
2670
|
1780
|
8
|
22-24
|
5570
|
3000
|
2020
|
9
|
25-27
|
6040
|
3240
|
2170
|
3. Luas lahan yang dimaksud pada
angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif
untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat
bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi
bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses
untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang
dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari
gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nonor 94/MENKLH/1992 tentang Baku
Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman
Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan
lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat
izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas
tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum
20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SMA/MA yang memiliki 15
sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio
minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 4.3.
Tabel 4.3
Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No
|
Banyak
rom-bongan belajar
|
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa
(m/siswa)
|
||
Bangunan
1 Iantai
|
Bangunan
2 lantai
|
Bangunan
3 lantai
|
||
1
|
3
|
10,9
|
-
|
-
|
2
|
4-6
|
6,8
|
7,3
|
-
|
3
|
7-9
|
5,5
|
5,8
|
6,0
|
4
|
10-12
|
4,9
|
5,2
|
5,4
|
5
|
13-15
|
4,5
|
4,7
|
4,9
|
6
|
16-18
|
4,2
|
4,5
|
4,6
|
7
|
19-21
|
4,1
|
4,3
|
4,4
|
8
|
22-24
|
3,9
|
4,2
|
4,3
|
9
|
25-27
|
3,9
|
4,1
|
4,1
|
2. Untuk SMA/MA yang memiliki kurang
dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas
minimum seperti tercantum pada Tabel 4.4.
Tabel 4.4 Luas
Minimum Lantai Bangunan untuk SMA/MA
yang Memiliki
Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No
|
Banyak rom-bongan belajar
|
Luas
minimum lantai bangunan (m2)
|
||
Bangunan 1 lantai
|
Bangunan 2 lantai
|
Bangunan 3 lantai
|
||
1
|
3
|
640
|
710
|
-
|
2
|
4-6
|
770
|
830
|
860
|
3
|
7-9
|
910
|
980
|
1010
|
4
|
10-12
|
1070
|
1130
|
1160
|
5
|
13-15
|
1200
|
1290
|
1290
|
6
|
16-18
|
1330
|
1430
|
1430
|
7
|
19-21
|
1500
|
1600
|
1600
|
8
|
22-24
|
1670
|
1800
|
1810
|
9
|
25-27
|
1810
|
1940
|
1950
|
3. Bangunan
memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a.
koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b.
koefisien lantai bangunan dan
ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c.
jarak bebas bangunan yang meliputi
garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta
api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan
batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan
memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
- Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
- Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5.
Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
- Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
- Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan untuk memenuhi kebutuhan air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
- Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6.
Bangunan menyediakan fasilitas dan
aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7.
Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a.
Bangunan mampu meredam getaran dan
kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b.
Setiap ruangan memiliki pengaturan
penghawaan yang baik.
c.
Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu
penerangan.
8.
Bangunan bertingkat memenuhi
persyaratan berikut.
a.
Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b.
Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan
kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9.
Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
- Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
- Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan
dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan
gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara
profesional.
12. Kualitas
bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45,
dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan
sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan
bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a.
Pemeliharaan ringan, melipuli
pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai,
penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam
5 tahun.
b.
Pemeliharaan berat, meliputi
penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup
atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan
dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KELENGKAPAN
PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SMA/MA
sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.
ruang kelas,
2.
ruang perpustakaan,
3.
ruang laboratorium biologi,
4.
ruang laboratorium fisika,
5.
ruang laboratorium kimia,
6.
ruang laboratorium komputer,
7.
ruang laboratorium bahasa,
8.
ruang pimpinan,
9.
ruang guru,
10.
ruang tata usaha,
11.
tempat beribadah,
12.
ruang konseling,
13.
ruang UKS,
14.
ruang organisasi kesiswaan,
15.
jamban,
16.
gudang,
17.
ruang sirkulasi,
18.
tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan
mengenai ruang-ruang tersebut beserta sarana yang ada di setiap ruang diatur
dalam standar tiap ruang sebagai berikut.
1. Ruang
Kelas
- Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
- Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
- Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 32 siswa.
- Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5m.
- Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
- Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar siswa dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
2. Ruang Perpustakaan
a. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai
tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan
pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas
mengelola perpustakaan.
b. Luas minimum ruang perpustakaan sama
dengan luas satu setengah kali ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan
adalah 5 m.
c. Ruang perpustakaan dilengkapi
jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d. Ruang perpustakaan terletak di
bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
3. Ruang Laboratorium Biologi
a.
Ruang
laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran biologi secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b.
Ruang laboratorium biologi dapat
menampung minimum satu rombongan belajar.
c.
Rasio minimum ruang laboratorium
biologi adalah 2,4 m2/siswa.
Untuk rombongan belajar dengan siswa
kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2termasuk
luas ruang penyimpanan dan persiapan 18
m2. Lebar minimum
ruang laboratorium biologi adalah 5 m.
d.
Ruang laboratorium biologi memiliki
fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
4. Ruang Laboratorium Fisika
- Ruang laboratorium fisika berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
- Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
- Rasio minimum ruang laboratorium fisika adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium adalah 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium fisika minimum adalah 5 m.
- Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5. Ruang Laboratorium Kimia
- Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
- Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
- Rasio minimum ruang laboratorium kimia adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium adalah 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum adalah 5 m.
- Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
6. Ruang
Laboratorium Komputer
a.
Ruang Laboratorium komputer berfungsi
sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan
komunikasi.
b.
Ruang laboratorium komputer dapat
menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
c.
Rasio minimum luas ruang laboratorium
komputer adalah 2 m2/siswa.
Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang
laboratorium komputer adalah 30 m2.
Lebar minimum ruang laboratorium komputer adalah 5 m.
7. Ruang Laboratorium Bahasa
a. Ruang laboratorium bahasa berfungsi
sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk
sekolah/madrasah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
b.
Ruang laboratorium bahasa dapat
menampung minimum satu rombongan belajar.
c.
Rasio minimum ruang laboratorium
bahasa adalah 2 m2/siswa.
Untuk rombong-an belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang
labora-torium adalah 30 m2.
Lebar minimum ruang laboratorium bahasa adalah 5 m.
8. Ruang Pimpinan
a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai
tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan dengan
sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah/madrasah, petugas
dinas pendidikan, atau lamu lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan adalah
12 m2dan lebar minimum adalah 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh
guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
9. Ruang Guru
a. Ruang guru berfungsi sebagai
tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik siswa maupun tamu
lainnya.
b. Rasio
minimum luas ruang guru adalah 4 m2/guru
dan luas minimum adalah 56 m2.
c. Ruang
guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan
sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
10. Ruang Tata
Usaha
a.
Ruang tata usaha berfungsi sebagai
tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah/madrasah.
b.
Rasio minimum luas ruang tata usaha
adalah 4 m2/petugas dan
luas minimum adalah 16 m2.
c.
Ruang tata usaha mudah dicapai dari
halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta
dekat dengan ruang pimpinan.
11. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai
tempat warga sekolah/madrasah melaku-kan ibadah yang diwajibkan oleh agama
masing-masing pada waktu sekolah/ madrasah
b. Banyak tempat beribadah sesuai
dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum adalah 12 m2.
12. Ruang Konseling
a.
Ruang
konseling berfungsi sebagai tempat siswa mendapatkan layanan konseling dari
konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
b.
Luas minimum ruang konseling adalah
9 m2.
c.
Ruang konseling dapat memberikan
kenyamanan suasana dan menjamin privasi siswa.
13. Ruang UKS
- Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini siswa yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah.
b.Luas minimum ruang UKS adalah 12 m2.
14. Ruang Organisasi Kesiswaan
- Ruang Organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.
- Luas minimum ruang organisasi kesiswaan adalah 9 m2.
15. Jamban
a. Jamban berfungsi sebagai tempat
buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk
setiap 40 siswa pria, 1 unit jamban
untuk setiap 30 siswa wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum
jamban setiap sekolah/madrasah adalah 3 unit.
c. Luas minimum 1 unit jamban adalah 2
m2.
d. Jamban harus berdinding, beratap,
dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e.
Tersedia
air bersih di setiap unit jamban.
16. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat
menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara
peralatan sekolah/madrasah yang tidak/ belum berfungsi, dan tempat menyimpan
arsip sekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b.
Luas minimum gudang adalah 21 m2.
c.
Gudang dapat dikunci.
17. Ruang
Sirkulasi
a.
Ruang sirkulasi horizontal berfungsi
sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah dan
sebagai tempat berlangsungnya kegialan bermain dan interaksi sosial siswa di
luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan
kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah.
b.
Ruang sirkulasi horizontal berupa
koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah
dengan luas minimum adalah 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar
minimum adalah 1,8 m, dan tinggi minimum adalah 2,5 m.
c.
Ruang sirkulasi horizontal dapat
menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan
penghawaan yang cukup.
d.
Koridor tanpa dinding pada lantai alas
bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e.
Bangunan bertingkat dilengkapi tangga.
Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah
tangga.
f.
Jarak tempuh terjauh untuk mencapai
tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g.
Lebar minimum tangga adalah 1,8 m,
tinggi maksimum anak tangga adalah 17 cm, lebar anak tangga adalah 25-30 cm,
dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h.
Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak
tangga hams dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i.
Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi
pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
18. Tempat
Bermain/Berolahraga
a.
Tempat bermain/berolahraga berfungsi
sebagai area bermain, berolahraga. pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan
ekstrakurikuler.
b.
Rasio minimum luas tempat
bermain/berolahraga adalah 3 m2/siswa.
Jika ba-nyak siswa kurang dari 334 orang, luas minimum tempat
bermain/berolahraga adalah 1000 m2.
c.
Di dalam luasan tersebut terdapat
tempat berolahraga berukuran minimum 30 m x 20 m yang memiliki permukaan datar,
drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain
yang mengganggu kegiatan olahraga.
d.
Sebagian tempat bermain ditanami pohon
penghijauan.
e.
Tempat bermain/berolahraga diletakkan
di tempat yang paling sedikit mengganggu proses pembelajaran di kelas.
f.
Tempat bermain/berolahraga tidak
digunakan untuk tempat parkir.
BAB
III
PENUTUP
Fasilitas
olahraga di sekolah masih merupakan masalah di Indonesia, karena ditinjau dari
kualitasnya masih sangat terbatas dan tidak merata.Sarana dan prasarana
pembelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan di sekolah sebagian besar
masih terlalu jauh dari batas ideal minimal atau standar minimal.Sebagai
pembanding, standar sarana dan prasarana pembelajaran di sekolah negara maju
seperti Eropa dengan Indonesia adalah pada penggunaan lapangan olahraga. Di
Eropa, luas lapangan olahraga dihitung 20 m2/siswa, luas efektif
gedung olahraga adalah 0,6 m²/siswa, luas air kolam renang tertutup 0,15
m²/siswa. Sedangkan di Indonesia, untuk fasilitas olahraga di sekolah diusulkan
rata-rata 7 m²/siswa dikatakan rata – ratakarena memang tidak dibagi secara
proporsional penggunaannya, baik ukuran luas untuk lapangan terbuka, gedung
olahraga, dan kolam renang (Pratomo, 2013: 12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar